Terjerat Kasus Garong Uang Rakyat, Ketua KPRI Solokanjeruk Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Kabupaten Bandung

- 27 Oktober 2023, 13:55 WIB
Terjerat Kasus Garong Uang Rakyat, Ketua KPRI Sembada Solokanjeruk Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Kabupaten Bandung
Terjerat Kasus Garong Uang Rakyat, Ketua KPRI Sembada Solokanjeruk Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Kabupaten Bandung /Jurnal Soreang /Dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung

Ia melanjurkan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Bahwa tersangka atas nama HS menjabat sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung "Sembada" (KPRI Sembada Solokanjeruk)," tuturnya.

Mumuh memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup bahwa tersangka HS diduga kuat melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Mendukung Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi Antarklaster BIMP-EAGA, Ini Penjelasannya

Selain itu, kata ia, penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung ini dilakukan karena tersangka HS dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Mumuh menambahkan, Kepala Kejari Kabupaten Bandung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7).

"Dengan nomor PRINT-01/M 2.19/Fd/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023, terhitung mulai tanggal 26 ktober 2023 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 (dua puluh) hari ke depan," pungkas Mumuh Ardiyansyah.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah