Terjerat Kasus Garong Uang Rakyat, Ketua KPRI Solokanjeruk Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Kabupaten Bandung

- 27 Oktober 2023, 13:55 WIB
Terjerat Kasus Garong Uang Rakyat, Ketua KPRI Sembada Solokanjeruk Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Kabupaten Bandung
Terjerat Kasus Garong Uang Rakyat, Ketua KPRI Sembada Solokanjeruk Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Kabupaten Bandung /Jurnal Soreang /Dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan HS sebagai tersangka kasus garong uang rakyat (korupsi).

Usai ditetapkan tersangka, HS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A yang berlokasi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah saat dihubungi Jurnal Soreang, Jumat 27 Oktober 2023.

Baca Juga: 4 Tips Membuat Dapur Estetik Tanpa Kitchen Set: Inspirasi untuk Ruang Masak yang Menawan

Dijelaskan Mumuh, tersangka HS merupakan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kecamatan Solokan Jeruk "Sembada" (KPRI Sembada Solokanjeruk) Kabupaten Bandung dan ditahan pada hari Kamis 26 Oktober 2023.

Mumuh menyebut, tersangka HS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dan pengunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Majalaya kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung "Sembada" (KPRI Sembada Solokanjeruk) Tahun 2019 dan Tahun 2020.

"Bahwa tersangka HS, yang didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Baca Juga: Safe House Ketua KPK Firli Bahuri di Jaksel Dikabarkan Digeledah, Polisi Belum Beri Penjelasan

Ia melanjurkan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Bahwa tersangka atas nama HS menjabat sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung "Sembada" (KPRI Sembada Solokanjeruk)," tuturnya.

Mumuh memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup bahwa tersangka HS diduga kuat melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Mendukung Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi Antarklaster BIMP-EAGA, Ini Penjelasannya

Selain itu, kata ia, penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung ini dilakukan karena tersangka HS dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Mumuh menambahkan, Kepala Kejari Kabupaten Bandung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7).

"Dengan nomor PRINT-01/M 2.19/Fd/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023, terhitung mulai tanggal 26 ktober 2023 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 (dua puluh) hari ke depan," pungkas Mumuh Ardiyansyah.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah