Lebih jauh Kusworo membeberkan, usai melakukan penusukan, tersangka kabur dan sempat bersembunyi di pondok pesantrennya.
Sedangkan pisau, masker, dan sandal tersangka tertinggal di warung tempat penusukan itu terjadi.
"Petugas mengamankan tersangka setelah sepekan melakukan pengejaran. Tersangka ternyata masih berusia 16 tahun dan terancam dengan hukuman penjara 15 tahun," tegasnya.
Baca Juga: Penutupan Masterplan Ciamis Smart City, Sekda: Solusi Cepat Mengatasi Masalah
Kusworo menyebut, dalam kasus ini, tersangka ini tidak melakukan pencurian barang maupun uang di warung tersebut.
"Jadi perbuatan tersangka ini berawal dari kekesalan hatinya, diejek oleh teman-temannya. Sehingga kami mengimbau kepada adik-adik di sekolah agar tidak melakukan perundungan, baik fisik maupun verbal, karena kita tidak tahu dampak dari perundungan tersebut," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang