Budi Santoso, Kepala Kantor KPPCB TMP A Bandung, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari operasi yang dilakukan Bea Cukai Bandung secara mandiri maupun bersama instansi pemerintah daerah.
Selama periode Februari-Juli 2023, telah dilakukan total 2070 Surat Bukti Penindakan (SBP). Budi mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara Bea Cukai Bandung, instansi pemerintah, dan aparat penegak hukum lainnya.
Tedy Rusmawan, Ketua DPRD Kota Bandung, yang turut hadir pada acara tersebut menyatakan bahwa kerugian sebesar Rp3 miliar merupakan jumlah yang besar.
Ia menekankan pentingnya terus melakukan upaya penyelesaian terhadap barang-barang ilegal dan mengawal penegakan peraturan perundang-undangan.
Tedy juga mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan barang-barang yang kena cukai dan meningkatkan pemahaman terkait hal ini.
Acara pemusnahan secara simbolis dilakukan di lapangan parkir Kantor Satpol PP Kota Bandung oleh Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Satpol PP seluruh Bandung Raya, dan para tamu undangan.
Kolaborasi yang baik antara Bea Cukai dan Pemkot Bandung dalam memerangi barang-barang ilegal diharapkan dapat melindungi masyarakat Indonesia.
Semoga sinergi dan koordinasi yang terjalin semakin erat dalam melawan barang ilegal.***