Bupati Bandung Serahkan Sertifikat Tanah kepada Penerima Manfaat Program PTSL di Desa Tegalluar

- 8 September 2023, 07:56 WIB
Bupati Bandung Kang DS Serahkan Sertifikat Tanah kepada Penerima Manfaat Program PTSL di Desa Tegalluar
Bupati Bandung Kang DS Serahkan Sertifikat Tanah kepada Penerima Manfaat Program PTSL di Desa Tegalluar /

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna dengan penuh semangat menyerahkan sertifikat tanah kepada penerima manfaat dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Tegalluar, Kabupaten Bandung, pada Kamis 7 September 2023.

Acara penyerahan sertifikat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jabar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Camat Bojongsoang, Kepala Desa Tegalluar, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Dalam program PTSL ini, sebanyak 1.550 sertifikat tanah telah diselesaikan, dan sebanyak 300 penerima manfaat hadir dalam acara tersebut. 

Baca Juga: Inilah DCS DPRD Dapil Jabar 3 dari Seluruh Partai, Tentukan Pilihanmu Sebelum Nyoblos Pemilu 2024

Proses pemetaan dan pengukuran tanah dilakukan oleh Kantor Pertanahan dan BPN/ATR bekerjasama dengan Pemerintah Desa Tegalluar.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengungkapkan kegembiraannya atas selesainya penyerahan sertifikat tanah tersebut. 

Beliau juga mengajak partisipasi aktif dari warga dalam proses pembuatan sertifikat dengan melibatkan saksi dari RT, RW, dan Kadus.

Baca Juga: Wajib Cek Sebelum Pemilu 2024, Ini DCS Caleg DPRD Dapil Jabar 2, Lengkap Seluruh Partai dan Nomor Urutnya

"Saya berharap proses pembuatan sertifikat tanah dari program PTSL ini dapat selesai dengan cepat. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam hal ini," ujar Bupati Dadang Supriatna.

Bupati Bandung juga menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti legalitas dan kepastian hukum. 

Kang DS menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jabar, Kementerian BPN/ATR, dan Presiden Joko Widodo atas dukungannya dalam program ini.

Baca Juga: KPU Rilis DCS Caleg DPRD Dapil Jabar 1, Cek Daftar Namanya Agar Tidak Salah Pilih di Pemilu 2024

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jabar, Rudi Rubijaya, menegaskan bahwa pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL tidak terbatas pada jumlah bidang maupun jenis lahan. 

Dia juga mengajak masyarakat untuk segera memenuhi persyaratan yang diperlukan dan mengajukan permohonan ke BPN.

"Sertifikat tanah ini sangat penting untuk kepastian hukum. Dengan adanya sertifikat, pemilik tanah dapat dengan jelas mengetahui batas dan luas bidang tanahnya," ungkap Rudi Rubijaya.

Baca Juga: Begini Antisipasi Bupati Bandung Dadang Supriatna dan TNI Polri Dalam Menghadapi Pemilu 2024, Simak Yuk

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Rahmat, menjelaskan bahwa Kabupaten Bandung menargetkan 60.000 bidang lahan dalam program PTSL tahun ini. Desa Tegalluar sendiri memiliki sekitar 1.500 bidang lahan yang masuk dalam program tersebut.

Rahmat berharap bahwa sertifikat tanah tidak hanya sekedar tuntas administrasi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Kepala Desa Tegalluar, Galih Hendrawan, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.550 pemilik bidang lahan di Desa Tegalluar telah menjadi penerima manfaat program PTSL. Beberapa sertifikat sudah dibagikan kepada penerima manfaat, dan sisa sertifikat akan segera diserahkan kepada masing-masing rumah penerima manfaat.

Baca Juga: ASEAN dan PBB Perkuat Kerja Sama untuk Kesejahteraan Rakyat, Berikut Pernyataan Sekjen PBB

Namun, masih terdapat sekitar 265 pemohon sertifikat yang belum selesai karena persyaratan yang belum lengkap. Galih berharap agar persyaratan tersebut segera dipenuhi agar proses penyerahan sertifikat dapat dilakukan dengan lancar.

Dengan penyerahan sertifikat tanah melalui program PTSL ini, diharapkan masyarakat Desa Tegalluar dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan menghindari sengketa tanah di masa depan.

Program PTSL ini emang penting banget buat memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah. Dengan sertifikat tanah, mereka bisa dengan jelas tahu batas dan luas tanah yang mereka miliki. 

Baca Juga: Ibu Iriana Jokowi Ajak Para Pendamping ASEAN dan Mitra Nikmati Ragam Budaya Indonesia

Semoga dengan adanya program ini, sengketa tanah bisa diminimalisir dan masyarakat bisa lebih tenang dalam memiliki tanah mereka.***

Editor: Yoga Mulyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah