Kusworo menerangkan, dalam melakukan aksi curanmor, sejumlah tersangka melakukannya di rumah korban dan sebagian lainnya mencuri di area parkiran.
"TKP kasus pencurian ini di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung, diantaranya Kecamatan Nagreg, Soreang, Rancaekek, Baleendah, Solokanjeruk, dan lain-lain," bebernya.
"Atas perbuatannya, para tersangka pencurian kendaraan ini diancam sesuai dengan pasal yang dilanggar, dimana ancaman hukuman mulai dari 4 sampai 9 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang