Residivis Begal Ngaku Polisi Ditembak Satreskrim Polresta Bandung: Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

- 22 Agustus 2023, 20:35 WIB
Residivis Begal Ngaku Polisi Ditembak Satreskrim Polresta Bandung: Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Residivis Begal Ngaku Polisi Ditembak Satreskrim Polresta Bandung: Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Empat pelaku begal di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diringkus petugas kepolisian.

Dalam kasus ini, petugas Satreskrim Polresta Bandung menembak salah satu tersangka pada bagian kaki, dikarenakan melawan saat akan diamankan.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial RM, SG, MS dan SG, dimana SG adalah residivis kasus penganiayaan dan pemerasan.

Baca Juga: Rektor UIN SGD Bandung Lantik 16 Pejabat Baru 2023-2027, Siapa Saja? Berikut Daftar Lengkapnya

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, atas perbuatan nya ke empat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

"Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara, serta dilapisi lagi dengan undang undang darurat no 12 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 22 Agustus 2023.

Ia menyebut, dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini, para tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan menyebabkan empat orang menjadi korban.

Baca Juga: Aktor Tampan Shim Hyung Tak Akhirnya Menikah dengan Hirai Saya, Wanita Berkebangsaan Jepang

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x