Dalam Sepekan, Satresnarkoba Polresta Bandung Sita 53 Ribu Obat Terlarang: 7 Tersangka Diamankan

- 21 Agustus 2023, 15:33 WIB
Dalam Sepekan, Satresnarkoba Polresta Bandung Sita 53 Ribu Obat Terlarang: 7 Tersangka Diamankan
Dalam Sepekan, Satresnarkoba Polresta Bandung Sita 53 Ribu Obat Terlarang: 7 Tersangka Diamankan /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polresta Bandung melaksanakan kegiatan penindakan terhadap obat-obat keras terlarang.

Dalam giat ini, petugas kepolisian mengamankan tujuh tersangka dan menyita puluhan ribu obat terlarang berbagai jenis.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penindakan ini dilakukan selama satu pekan terakhir yang dimulai pada 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Waspada! Kartun Anak-anak Berbau LGBT Tayang di Indonesia, Ada Peran 'Papa dan Ayah'

"Sampai dengan kemarin, Minggu 20 Agustus 2023, kami melaksanakan kegiatan penindakan terhadap obat-obat keras terlarang yang dijual bebas di pasaran," ungkap Kombes Pol Kusworo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Agus Susanto dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 21 Agustus 2023.

Dijelaskan Kusworo, obat keras terlarang yang dijual bebas tersebut seharusnya dalam pengawasan dari pihak kedokteran.

"Dalam penindakan ini, kami bisa mengamankan 7 tersangka dengan total barang bukti obat keras sebanyak 53.500 butir obat berbagai jenis," paparnya.

Baca Juga: Gabakal Burem Lagi, Setelah Hadirkan Fitur Foto HD Kini WhatsApp Siap Rilis Fitur Video HD

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x