JURNAL SOREANG - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung berhasil ungkap 9 kasus selama Operasi Anti Nakotika (Antik) Lodaya 2023.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian meringkus 12 orang tersangka, diantaranya pengedar dan bandar narkotika.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan 114 ayat (2).
"Para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 3 Agustus 2023.
Kusworo menyebut, 9 kasus dan 12 tersangka tersebut diamankan kurang lebih 10 hari selama pelaksanaan Operasi Antik, yakni sejak 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023.
"Para tersangka yang kami amankan ini tidak ada yang di bawah umur dan latar belakangnya macam-macam, beraneka ragam, ada yang buruh, ada yang penjahit, ada yang tidak bekerja, ada yang karyawan," paparnya.
Dijelaskan Kusworo, dari hasil Operasi Antik Lodaya 2023 tersebut, petugas kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti narkotika, salah satunya 6 paket ganja dengan total 100,97 gram.
"Kemudian 8 batang pohon ganja, kemudian ada narkotika jenis sabu sebanyak 65 paket sebesar 25,48 gram, kemudian tembakau gorila sintetis ini sebanyak 23 paket seberat 73 gram," bebernya.
"Kemudian obat keras dengan berbagai macam merk, dengan total 19.111 butir yang bisa diamankan," sambungnya.
Baca Juga: LINK Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2023 Bersama Presiden, Klik di Sini Segera
Kusworo menerangkan, dengan diamankannya barang bukti narkotika tersebut, pihaknya bisa menyelamatkan banyak jiwa dan mencegah perbuatan pidana.
"Dan Alhamdulilah, ini tidak terlepas daripada peran serta masyarakat yang menginformasikan kepada Polresta Bandung dimana-mana saja penjualan," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang