JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate tidak ada unsur politik.
Johnny G Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.
Baca Juga: 10 Tahun Menikah Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Postingan Saat Lebaran Jadi Sorotan Sudah Kode?
Ketut menambahkan, penetapan tersangka ini sebagai salah satu komitmen Kejagung untuk mengawal proyek strategis nasional dalam penggunaan anggaran pemerintah.
"Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional, dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," terang Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Baca Juga: Warganet Salfok pada Pembawa Baki Medali Emas untuk Timnas Indonesia pada SEA Games 2023 Kamboja
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate)," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.
Dilanjutkan Kuntadi, penetapan tersangka terhadap Menkominfo dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan evaluasi kasus.
Kasus korupsi yang melibatkan Menkominfo, jelasnya, diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Angka tersebut berdasarkan kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kuntadi merinci, nilai kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo tersebut berasal dari tiga sumber.
Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS, dan ketiga terkait biaya pembangunan tower BTS.
Atas kasus yang menjeratnya tersebut, Menkominfo kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kejagung Cabang Salemba.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Kuntadi.
Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 18 Mei 2023! Zodiak Cancer, Leo, Virgo Prioritaskan Komunikasi dan Kejujuran
Menkominfo sendiri sudah keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, pada pukul 12.09 WIB dengan mengenakan rompi pink dan langsung dibawa oleh mobil tahanan Kejagung.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang