"Karena kami ingin malam takbiran ini aman dan nyaman," harapnya.
Lebih lanjut Aep menjelaskan, miras hasil sitaan tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Majalaya.
Baca Juga: Menhub Sarankan Pemudik Balik ke Jakarta H+4 Idul Fitri 2023, Ini Alasannya
Adapun pemilik toko dan penjual miras dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang