Dia mengusulkan agar besaran zakat fitrah Kabupaten Bandung tahun kemarin ditetapkan kembali yakni Rp32.500 orang.
"Karena melihat kabupaten dan kota sekitar serta kondisi ekonomi warga Kabupaten Bandung sehingga cukup adil bila menentukan besaran zakat fitrah Rp32.500 per orang," katanya.
Persetujuan besaran zakat Rp32.500 per orang juga dikatakan perwakilan dari NU, Syarikat Islam, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Persis, dan MUI Kabupaten Bandung.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang