Kapolresta Bandung Jadi Narasumber Seminar KIP yang Digagas IJTI: Laporkan Oknum Wartawan pada Kami

- 13 Maret 2023, 16:55 WIB
Kapolresta Bandung Jadi Narasumber Seminar Keterbukaan Publik yang Digagas IJTI: Laporkan Oknum Wartawan pada Kami
Kapolresta Bandung Jadi Narasumber Seminar Keterbukaan Publik yang Digagas IJTI: Laporkan Oknum Wartawan pada Kami /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo meminta para kepala sekolah untuk melaporkan oknum wartawan kepada pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan Kusworo ketika menjadi narasumber dalam acara seminar keterbukaan publik dan wawasan kebangsaan di lingkungan pendidikan yang ada di Kabupaten Bandung.

Digagas oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bandung Raya, seminar ini digelar di Gedung Dewi Sartika, Pemkab Bandung, Soreang, Jawa Barat, Senin 13 Maret 2023.

Baca Juga: IJTI Gelar Seminar Keterbukaan Informasi Publik, Bupati Bandung: Ini Sangat Luar Biasa

IJTI Korda Bandung Raya berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, dan Polresta Bandung demi terselenggaranya seminar ini.

Selain Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, sejumlah narasumber juga turut hadir, diantaranya Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng, Kadisdik Ruli Hadiana, Kadiskominfo Yosep Nugraha, dan praktisi media Dery.

Dibuka langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, seminar ini dihadiri ratusan kepala sekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), guru atau tenaga pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan, dan berbagai pihak terkait.

Baca Juga: Polri Imbau Pemudik Tak Pakai Sepeda Motor: Rawan Kecelakaan

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak keluhan dari para kepala sekolah.

Sebab, ada oknum wartawan yang diduga memiliki tendensi lain di luar kegiatan jurnalistik.

"Kami sampaikan dalam UU Keterbukaan Publik, badan publik memang harus memberikan informasi setiap kegiatan yang menggunakan APBN atau APBD," ujar Kusworo dalam keterangannya, Senin 13 Maret 2023.

Baca Juga: Natuna Bangkit Pasca Longsor, Menteri PUPR Segera Bangun RISHA untuk Warga Terdampak

Dilanjutkannya, meski begitu, tidak semua informasi dapat dibagikan begitu saja oleh para kepala sekolah.

"Namun demikian, ada hal yang dikembalikan rahasia pribadi, hak kekayaan intelektual, dan yang dapat memperlambat proses penyidikan," jelas Kusworo.

"Dan itu mereka harus tahu dan dilindungi undang-undang untuk tidak diinformasikan," sambungnya.

Baca Juga: Hartanya Tak Habis Waktu, 3 Weton Ini Diramalkan Kaya Raya Sampai Tua Menurut Primbon Jawa

Para kepala sekolah, tutur Kusworo, harus mengetahui hak dan kewajibannya terkait keterbukaan informasi publik.

"Kalau ada oknum yang meminta uang dan mencari-cari kesalahan, bisa langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Menurutnya, tindakan oknum wartawan tersebut sudah termasuk ke dalam kategori pemerasan.

Baca Juga: Kuota Terbatas Buruan Daftar! Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis 2023 Pakai Bus, Ini Syaratnya

"Itu masuk pada kategori pemerasan," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah