Apakah Caleg Boleh Sedekah dengan 'Maksud Lain'? Ini Terungkap dalam Silaturahmi Bawaslu dan MUI Kab. Bandung

- 20 Februari 2023, 15:21 WIB
Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Hasuna Hudaya (kanan) saat menerima tiga anggota Bawaslu Kabupaten Bandung di kantor MUI Kabupaten Bandung, Senin 20 Februari 2023
Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Hasuna Hudaya (kanan) saat menerima tiga anggota Bawaslu Kabupaten Bandung di kantor MUI Kabupaten Bandung, Senin 20 Februari 2023 /Sarnapi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengadakan silaturahmi kepada jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung, Senin 20 Februari 2023.

Silaturahmi dihadiri tiga anggota Bawaslu Kabupaten Bandung yakni Komaruddin, Hedi Ardia dan Januar Solehuddin.

Sedangkan dari MUI Kabupaten Bandung hadir Ketua Umum KH. Yayan Hasuna Hudaya, Sekretaris Umum Harry Yuniardi, Kabid Ukhuwah Islamiyyah H. Sobari, Bendahara Umum Basirun, Wakil Bendahara H. Zainal Kurniadin dan Ketua MUI Kec. Baleendah HM Ridwan.

Baca Juga: Bagaimana Sikap MUI Soal Politik dan Tahun Politik Ini? Ini Tanggapan Wakil Sekjen MUI Pusat dan Wagub Jabar

Komaruddin mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bandung kerap mendapatkan laporan dari masyarakat soal bantuan berbau politis ini.

Yakni, memberikan bantuan atas nama sedekah atau infak dengan niat agar dirinya dipilih dalam Pemilu.

 Selain itu ada juga pertanyaan dari para calon wakil rakyat soal boleh atau tidaknya memberikan bantuan berupa sedekah kepada masjid atau pesantren.

"Ketika caleg itu tidak terpilih sehingga bantuan itu akan diambil kembali," katanya.

Dengan dalih dirinya tak terpilih karena tidak ada dukungan dari masjid atau lembaga keislaman itu meski sudah menyumbang.

Baca Juga: Hadapi Tahun Politik, MUI Jabar Berikan Imbauan kepada Ulama dan Masyarakat, Ini Isinya

Sedangkan Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung, KH. Yayan Hasuna Hudaya mengatakan, Kabupaten Bandung masuk menjadi daerah ketiga yang memiliki kerawanan tinggi dalam Pemilu 2024.

"Kami juga terkejut dengan predikat Kabupaten Bandung yang masuk peringkat nomor tiga sebagai daerah paling rawan dalam Pemilu," katanya.

 Kiai Yayan mengatakan, posisi MUI adalah lembaga yang bersifat netral sehingga tidak mendukung partai maupun para calon wakil rakyat.

"Namun secara individual silakan saja masing-masing pengurus untuk aktif dalam politik. Asalkan jangan membawa bendera MUI," katanya.

Apalagi peran politik juga sangat besar karena menentukan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung Adakan Pelatihan Operator MUI Kecamatan, Ini Tujuannya

"Bahkan muslimin yang memiliki hak untuk ikut menentukan calon pemimpin, maja harus atau wajib menggunakannya. Jangan sampai Muslimin menjadi kaum yang golput," katanya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Sarnapi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah