Perlu diketahui, adapun tupoksi Wakapolres/ta adalah membantu Kapolres/ta dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan, mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polres.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Jakarta dan Sekitarnya, Selasa 17 Januari 2023 dan Doa Nabi untuk Memohon Rezeki
Dalam batas kewenangannya memimpin Polres/ta dalam hal Kapolres/ta berhalangan dan memberikan saran pertimbangan dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polres/ta.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***