Dalam pemeriksaan yang dilakukan jajaran, lanjut Iman, MS (oknum) tersebut telah mengakui bahwa dia telah melakukan permintaan uang ke pengemudi angkutan barang dengan alasan untuk menambal ban motor yang sedang bocor.
Dimana dalam pemeriksaan tersebut, sambung Iman, MS mengakui bahwa tindakan yang dilakukan tersebut merupakan tindakan yang salah dan tidak dapat dibenarkan.
"Kami telah melakukan tindakan kepada oknum tersebut secara kedinasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penerapan punishment di lingkup Pemkab Bandung," ujarnya.
"Adapun tindakan yang dilakukan secara bertahap berupa pemberian teguran secara lisan, penerbitan tertulis berupa pernyataan tidak puas atas kinerja dan perilaku yang bersangkutan dan dilanjutkan dengan melakukan evaluasi lanjutan pasca yang bersangkutan bertugas di lingkungan Sekretariat Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung," tambah Iman.
Baca Juga: Liburan Tahun Baru 2023: 4 Rekomendasi Tempat Wisata di Tasikmalaya, Ada Pantai Karang Tawulan
Lebih jauh Iman menerangkan, berdasarkan hasil penindakan kepada oknum tersebut, dirinya menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menerima atas sanksi yang diberikan dinas dan membuat pernyataan tertulis.
Dalam pernyataan itu, tambah Iman, oknum tersebut tidak akan mengulang kembali perbuatan tersebut serta siap menerima sanksi lebih berat apa bila dikemudian hari mengulang perbuatan yang sama.
“Oknum tersebut telah mengaku dan kami beri Sanksi. Atas kejadian tersebut kami atas nama Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini," ujarnya.