Terkait Video Pungli Petugas, Kadishub Sebut Oknum Tersebut Telah Mengakui Perbuatannya dan Diberi Sanksi

- 31 Desember 2022, 23:33 WIB
Dadang Supriatna Bupati Bandung didampingi kepala Dinas Perhubungan Iman Irianto saat menggelar apel tim gabungan pengamanan lalulintas dan kendaraan mudik lebaran tahun 2022, Selasa 19 April 2022.
Dadang Supriatna Bupati Bandung didampingi kepala Dinas Perhubungan Iman Irianto saat menggelar apel tim gabungan pengamanan lalulintas dan kendaraan mudik lebaran tahun 2022, Selasa 19 April 2022. /Jurnal Soreang

Dalam pemeriksaan yang dilakukan jajaran, lanjut Iman, MS (oknum) tersebut telah mengakui bahwa dia telah melakukan permintaan uang ke pengemudi angkutan barang dengan alasan untuk menambal ban motor yang sedang bocor.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Jakarta dan Sekitarnya, Minggu 1 Januari 2023 dan Doa Saat Angin Kencang atau Gempa

Dimana dalam pemeriksaan tersebut, sambung Iman, MS mengakui bahwa tindakan yang dilakukan tersebut merupakan tindakan yang salah dan tidak dapat dibenarkan.

"Kami telah melakukan tindakan kepada oknum tersebut secara kedinasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penerapan punishment di lingkup Pemkab Bandung," ujarnya.

"Adapun tindakan yang dilakukan secara bertahap berupa pemberian teguran secara lisan, penerbitan tertulis berupa pernyataan tidak puas atas kinerja dan perilaku yang bersangkutan dan dilanjutkan dengan melakukan evaluasi lanjutan pasca yang bersangkutan bertugas di lingkungan Sekretariat Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung," tambah Iman.

Baca Juga: Liburan Tahun Baru 2023: 4 Rekomendasi Tempat Wisata di Tasikmalaya, Ada Pantai Karang Tawulan

Lebih jauh Iman menerangkan, berdasarkan hasil penindakan kepada oknum tersebut, dirinya menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menerima atas sanksi yang diberikan dinas dan membuat pernyataan tertulis.

Dalam pernyataan itu, tambah Iman, oknum tersebut tidak akan mengulang kembali perbuatan tersebut serta siap menerima sanksi lebih berat apa bila dikemudian hari mengulang perbuatan yang sama.

“Oknum tersebut telah mengaku dan kami beri Sanksi. Atas kejadian tersebut kami atas nama Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini," ujarnya.

Baca Juga: Liburan Tahun Baru 2023: Berikut 6 Tempat Wisata di Tasikmalaya, Yang Terakhir Merupakan Curug Yang Indah

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah