BAZNAS Jabar Berikan BAZNAS Jabar Award kepada Bupati Bandung, Berikut Pertimbangannya

- 15 Desember 2022, 14:42 WIB
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jabar memberikan penghargaan berupa BAZNAS Jabar Award kepada Bupati Bandung H. Dadang Supriatna atau Kang DS.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jabar memberikan penghargaan berupa BAZNAS Jabar Award kepada Bupati Bandung H. Dadang Supriatna atau Kang DS. /BAZNAS kabupaten Bandung /

JURNAL SOREANG- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jabar memberikan penghargaan berupa BAZNAS Jabar Award kepada Bupati Bandung H. Dadang Supriatna atau Kang DS.

Penghargaan tersebut karena BAZNAS Jabar menilai bupati Bandung peduli kepada kemajuan BAZNAS Kabupaten Bandung dalam program pengumpulan maupun penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS).

Penghargaan itu terungkap dalam penyerahan penghargaan BAZNAS Jabar di Hotel Pullman Jln. Dipinegoro, Kamis 15 Desember 2022.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemkab Bandung dan BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Sembako Buat Takmir dan Guru Ngaji

Penghargaan diberikan kepada berbagai instansi maupun perorangan yang dinilai peduli dalam memajukan BAZNAS.

Menurut Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, H. Dudi Abdul Hadi, BAZNAS mengucapkan puji syukur alhamdulillah dan bangga terhadap dorongan Bupati.

"Semoga ke depan bisa lebih membantu BAZNAS Kabupaten Bandung khususnya dalam pengumpulan dana ZIS karena setiap bulan kami harus memberikan insentif untuk 4 ribu orang takmir masjid dan guru ngaji," katanya didampingi Kabid Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Bandung, Dadang Abu Hamzah yang hadir saat acara.

Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung Ikut Bantu Korban Gempa Bumi Cianjur Bersama BAZNAS RI dan BAZNAS Jabar

Dudi mengakui penerimaan zakat yang diterima BAZNAS Kabupaten Bandung setelah Kang DS menjabat bupati tepatnya mulai awal tahun 2021 mulai mengalami peningkatan meski belum terlalu signifikan.

Hal itu disebabkan gencarnya kampanye zakat maupun pendekatan yang dilakukan BAZNAS Kabupaten Bandung maupun dukungan surat keputusan (SK) kewajiban zakat profesi oleh semua PNS yang dikeluarkan bupati.

"Kami selalu terbuka soal pengelolaan keuangan ini sehingga penerimaan Zakat antara mencapai Rp500 juta sampai Rp 750 juta per bulannya. Namun penerimaan ini harus ditingkatkan karena untuk insentif takmir masjid saja hampir Rp 500 juta," katanya.

Baca Juga: Guru Ngaji dan Takmir Masjid Terima Insentif BAZNAS Kabupaten Bandung, Novi: Iuran Santri Cuma Rp500 Per Hari

Lebih jauh Dudi mengatakan, pihaknya terus menggencarkan kampanye sadar zakat kepada para PNS maupun pegawai badan usaha milik daerah dengan langsung mendatangi kantor/instansi.

"Tiap lembaga juga kami bentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam mengumpulkan zakat profesi sekaligus juga memiliki kewenangan untuk distribusi dari sebagian zakat yang dikumpulkan," katanya.

Kebijakan ini diharapkan membuat UPZ-UPZ dinas sampai kecamatan bisa lebih aktif sekaligus memberdayakan dana zakat untuk masyarakat, guru ngaji dan takmir masjid dan lain-lain," katanya.

Baca Juga: Alhamdulillah Tahun Ini BAZNAS Kabupaten Bandung Terima Hewan Qurban dari BPJS Ketenagakerjaan

"Alhamdulillah kami didukung dengan adanya SK soal kewajiban tiap PNS membayar zakatnya langsung dipotong dari gaji maupun tunjangannya," katanya.

Dudi mengakui penerapan SK belum optimal karena belum semua PNS membayarkan zakatnya.

"Belum semua PNS membayar zakatnya sehingga penerimaan Zakat. Apabila semua PNS membayar zakat bisa didapat sampai di atas Rp2 miliar per bulan," katanya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah