JURNAL SOREANG - Puluhan karyawan yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Unggul Karsa Medika (UKM), Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Kepala Bagian Humas dan Marketing RSUKM, Yoctaf Octora Kadam membenarkan perihal pihak rumah sakit telah mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Langkah itu untuk melakukan efisiensi dan penyesuaian yang berkaitan dengan kuantitas SDM ketenagakerjaan," papar Yoctaf dalam keterangannya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jumat 21 Oktober 2022.
Terkait hal ini, pihaknya menghormati adanya upaya dan gerakan yang dilakukan mantan karyawan maupun karyawan yang masih bekerja.
Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh para karyawan tersebut merupakan hak setiap orang dalam menyampaikan pendapatnya.
"Itu hak mereka, selama masih sesuai dengan koridor hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Bintangi 20th Century Girl, Berikut Ini Daftar 20 Film dari Aktris Muda Kim Yoo Jung
"Terkait pemenuhan hak-hak mantan karyawan yang terkena kebijakan efisiensi RSUKM, kami siap untuk memenuhi hak-hak tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan serta memperhatikan saran dari Dinas Ketenagakerjaan dan kemampuan perusahaan," jelasnya.
Hingga saat ini, tambah Yoctaf, pihak rumah sakit terus melakukan upaya pembenahan dan perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Sampai saat ini, kegiatan operational dan pelayanan kesehatan di RS UKM masih berjalan normal sebagaimana mestinya," imbuh Yoctaf.
Sebagai informasi, klarifikasi diberikan pihak rumah sakit sebagai tanggapan atas pemberitaan tentang 40 orang karyawan RSUKM yang mendatangi Disnaker dan DPRD Kabupaten Bandung, Rabu 19 Oktober 2022.
Kedatangan para karyawan tersebut untuk mengadukan nasib mereka yang, menurut kuasa hukum mereka, dipecat tanpa alasan dan tanpa pesangon sedikit pun.***