"Selanjutnya, jajaran melakukan pengembangan ke pabrik pembuatan miras oplosan tersebut yang lokasinya di wilayah Kota Bandung," sambungnya.
Akibat perbuatannya, tegas Kusworo, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Pangan serta UU KUHP 204 yang berbunyi, barang siapa menjual barang-barang yang diketahui isinya adalah membahayakan jiwa dan kesehatan, maka dapat dipidana penjara.
"Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***