Mantulpis! Satres Narkoba Polresta Bandung Sita Ratusan Botol Miras Bermerk, Ternyata Isinya Dioplos Air Teh

- 29 Juli 2022, 13:56 WIB
Satresnarkoba Polresta Bandung ungkap dan sita ratusan botol miras berbagai bermerk
Satresnarkoba Polresta Bandung ungkap dan sita ratusan botol miras berbagai bermerk /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Selanjutnya, jajaran melakukan pengembangan ke pabrik pembuatan miras oplosan tersebut yang lokasinya di wilayah Kota Bandung," sambungnya.

Baca Juga: Pasutri Wajib Tahu! 3 Tips Agar Hubungan Intim Dapat Bertahan Dengan Durasi Lama dan Mencapai Kepuasan

Akibat perbuatannya, tegas Kusworo, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Pangan serta UU KUHP 204 yang berbunyi, barang siapa menjual barang-barang yang diketahui isinya adalah membahayakan jiwa dan kesehatan, maka dapat dipidana penjara.

"Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah