JURNAL SOREANG - Peredaran rokok tanpa izin cukai alias ilegal yang terjadi saat ini dinilai sangat merugikan negara.
Oleh karena itu, dikarenakan jelas sangat merugikan negara, maka masyarakat harus ikut serta bersama memerangi peredaran rokok ilegal.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung pada Bidang Cukai Tembakau di Bandung, Selasa 26 Juli 2022.
Dijelaskan Kang DS, sapaan akrabnya Dadang Supriatna, cukai merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.
Tahun 2021, kata ia, Bea Cukai mencatat kontribusi cukai rokok kepada negara mencapai 96 persen.
“Dengan adanya peredaran rokok ilegal ini, akan membuat pendapatan negara menurun,” ungkapnya.
Kang DS menuturkan, penerimaan negara dari cukai rokok sendiri akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Dari DBHCHT ini, pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas layanan kesehatan, peningkatan ekonomi, dan layanan sosial,” ujarnya.