JURNAL SOREANG - Affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dititipkan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, Jawa Barat menjelang proses persidangan.
Terkait penahanan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan di rutan Kebonwaru Bandung disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Didi Suhardi.
Didi mengatakan bahwa penitipan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan di Rutan Kebonwaru Bandung itu sesuai dengan kewenangan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Baca Juga: Eril Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Naik Haji Tahun Ini, Kok Bisa?
Sebagi informasi, perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
"Yaitu terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Didi, di Kantor Kejati Jawa Barat, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 7 Juli 2022.
Sebelumnya, pelimpahan tersangka dilakukan oleh Pihak Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung beserta barang bukti terkait kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan tersebut.
Menurutnya, Doni bakal ditahan sesuai masa penahanan yakni selama 20 hari. Selama proses penahanan itu, lanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung (Kabupaten Bandung).
"Karena locus delicti-nya ranah dari PN Bale Bandung, maka perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Bale Bandung," katanya.
Dari pelimpahan perkara tersebut, menurutnya, ada sebanyak 126 barang bukti yang juga turut dilimpahkan.
Seratusan barang bukti itu terdiri dari sejumlah mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, uang miliaran, dan berkas barang bukti lainnya.
Didi juga mengatakan bahwa dalam kasus ini affiliator binary option Quotex Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal berlapis.
Di antaranya yakni Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.***