Pelaku DS mengaku terpaksa melakukan tindak pidana tersebut karena marah tidak dipinjamkan uang oleh korban.
Baca Juga: Menyempurnakan Skuad!Setelah Nicolo Zaniolo, Juventus Kini Bidik Roberto Firmino Dari Liverpool
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DS dilanggar Pasal 338 maupun Pasal 340 dengan ancaman maksimal yaitu 20 tahun penjara," imbuh AKP Oliestha Ageng Wicaksana.***