JURNAL SOREANG - Layanan Mobil SIM Keliling hanya berlaku untuk proses perpanjangan SIM dengan masa berlaku yang masih aktif.
Jika habis silahkan datang langsung ke Polresta atau Polres setempat untuk mengurus permohonan Surat Izin Mengemudi baru, tidak bisa dilayani di layanan Mobil SIM Keliling.
Layanan Mobil SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Mengenal Raudhah, Salah Satu Tempat yang Paling Mustajab untuk Berdoa
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni KTP Asli dan fotocopy yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Diharapkan datang lebih Awal dikarenakan harus mengambil nomor urut pendaftaran terlebih dahulu.
Biasanya batas pembuatan SIM hanya 100 pemohon setiap harinya dalam satu gerai, jadi cobalah datang lebih awal untuk bisa mendapatkan nomor urut pada hari itu juga.
Baca Juga: Upayakan Uang Tiket Pesawat Calon Jemaah Haji Furoda, AMPHURI Minta Bantuan Kemenag dan Kemenhub
Selalu memakai masker dan jaga jarak agar tetap sehat saat pandemi, taat aturan tidak sulit jika kita peduli baik pada diri sendiri atau orang lain.
Berikut Jadwal Layanan SIM keliling di Kabupaten Bandung Jumat, 01 Juli 2022