Kusworo menyebut, supir bus ini mengalami shock dan merasa ketakutan. Akhirnya, sopir yang menjadi korban hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kota Bandung.
Baca Juga: Performa Menurun Jelang Piala Dunia 2022, Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Nyesel Pindah Klub?
Tidak perlu waktu lama, lanjut Kusworo, setelah mendapatkan identitas tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu 8 April 2022 di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
"Guna mempertanggu8ngjawabkan perbuatannya tersangka E dilanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***