Gercep! Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Ringkus Preman Ancam Sopir Bus TMP di Bojongsoang

- 9 April 2022, 17:06 WIB
Ini tampang preman berinisial S (kiri) tersangka yang melakukan pengancaman terhadap supir bus Trans Metro Pasundan di Kecamatan Bojongsoang, saat dihadirkan dalam ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Sabtu 9 April 2022
Ini tampang preman berinisial S (kiri) tersangka yang melakukan pengancaman terhadap supir bus Trans Metro Pasundan di Kecamatan Bojongsoang, saat dihadirkan dalam ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Sabtu 9 April 2022 /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

Kusworo menyebut, supir bus ini mengalami shock dan merasa ketakutan. Akhirnya, sopir yang menjadi korban hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kota Bandung.

Baca Juga: Performa Menurun Jelang Piala Dunia 2022, Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Nyesel Pindah Klub?

Tidak perlu waktu lama, lanjut Kusworo, setelah mendapatkan identitas tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu 8 April 2022 di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

"Guna mempertanggu8ngjawabkan perbuatannya tersangka E dilanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah