Gercep! Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Ringkus Preman Ancam Sopir Bus TMP di Bojongsoang

- 9 April 2022, 17:06 WIB
Ini tampang preman berinisial S (kiri) tersangka yang melakukan pengancaman terhadap supir bus Trans Metro Pasundan di Kecamatan Bojongsoang, saat dihadirkan dalam ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Sabtu 9 April 2022
Ini tampang preman berinisial S (kiri) tersangka yang melakukan pengancaman terhadap supir bus Trans Metro Pasundan di Kecamatan Bojongsoang, saat dihadirkan dalam ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Sabtu 9 April 2022 /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

JURNAL SOREANG - Gerak cepat (gercep) dilakukan Satreskrim Polresta Bandung guna mengungkap aksi premanisme yang dilakukan terhadap supir bus Trans Metro Pasundan (TMP) yang terjadi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Diketahui, aksi pelaku tersebut sempat viral di media sosial (medsos). Dalam aksinya, preman tersebut memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jalan Raya Bojongsoang-Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Peristiwa tersebut terjadi, pada Jumat 8 April 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. Menerima perlakuan ini, supir melapor kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Lalui Pertandingan Penuh Perjuangan, Jonatan Christie Melaju ke Babak Final Korea Open 2022

Tidak butuh lama, setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Bandung langsung bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial E di Kecamatan Bojongsoang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat 8 April 2022, sekira pukul 10.00 WIB.

"Dan sebagaimana bisa kita ketahui dalam video tersebut viral ada seseorang masuk kedalam bis angkutan umum dengan mengatakan berhenti, masuk pull, kalau engga saya habisin," ungkap Kusworo dalam keterangannya, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Sabtu 9 April 2022.

Baca Juga: 3 Rekor Lionel Messi yang Mustahil Dikalahkan Cristiano Ronaldo, Salah Satunya Ballon D'Or

Dijelaskan Kusworo, tidak hanya mengancam, dimana tersangka E ini juga menolak kehadiran bus Trans Metro Pasundan (TMP) Koridor 3 dengan rute Baleendah-BEC.

"Kami amankan yang bersangkutan karena ada pengancaman terhadap sopir bus," terangnya.

Kusworo menyebut, supir bus ini mengalami shock dan merasa ketakutan. Akhirnya, sopir yang menjadi korban hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kota Bandung.

Baca Juga: Performa Menurun Jelang Piala Dunia 2022, Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Nyesel Pindah Klub?

Tidak perlu waktu lama, lanjut Kusworo, setelah mendapatkan identitas tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu 8 April 2022 di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

"Guna mempertanggu8ngjawabkan perbuatannya tersangka E dilanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah