JURNAL SOREANG - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah salah satu penentu kenyamanan berkendaraan.
Tanpa SIM, kita akan waswas dalam berkendaraan, terlebih ketika diperiksa polisi.
Karena itu, jangan biarkan masa berlaku SIM kita kadaluarsa. Segera perpanjang kembali per lima tahun sekali.
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, kini tidak susah, karena ada pelayanan SIM keliling.
Dikutip Jurnal Soreang dari Instagram @tmcpolrestabandung, pada hari ini, Kamis 7 April 2022, warga Kabupaten Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM dapat mengunjungi lokasi berikut ini.
Baca Juga: Inilah 7 Calon Pemain Terbaik Dunia yang Hanya Jadi Penonton Piala Dunia 2022 Qatar
Depan Emerald Residence Sukamenak, tepatnya di Jalan Sukamenak Margahayu Kabupaten Bandung, mulai dari pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Dealer Honda Nambo Banjaran Kabupaten Bandung, pukul 08.00 - 11.00 WIB.