JURNAL SOREANG - Guna mewujudkan daerah ramah Disabilitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus berupaya mendorong peraturan daerah (Perda).
Langkah penting ini dilakukan, sebagai Komitmen yang ditunjukkan Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai bentuk kepeduliannya dalam memenuhi hak-hak kaum difabel.
“Untuk mendukung terpenuhinya hak-hak disabilitas, kita upayakan ke depan memiliki perda. Mudah-mudahan nanti setelah ada regulasi, pemenuhan hak disabilitas bisa dilindungi, baik dari segi pendidikan, kesehatan, maupun hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," ungkap Dadang Supriatna dalam keterangannya, di Soreang, Jumat 21 Januari 2022.
Menurut Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna, rencana pembuatan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Hak-Hak Disabilitas.
Terkait hal ini, pihaknya berharap masyarakat tidak memandang sebelah mata atas kehadiran kaum difabel.
“Kita harus berempati dan jangan pernah mendiskriminasi kaum difabel, karena merekapun memiliki potensi,” tegasnya.
Baca Juga: TERBARU, Taisei Marukawa Gabung Persib Musim Depan? Cek Faktanya di Sini
Kang DS menjelaskan, sebelumnya Pemkab Bandung telah melakukan sejumlah langkah untuk memenuhi hak-hak kaum difabel.
Langkah tersebut, lanjutnya, seperti penyediaan fasilitas pelayanan disabilitas di seluruh fasilitas kesehatan, pembekalan ilmu komunikasi bagi para tenaga kesehatan dan program sekolah inklusif.