Pengangguran Akan Bertambah? Kontrak Kerja Diputus, PHL Pemkab Bandung Pertanyakan Kejelasan Kriterianya

- 17 Januari 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi Tenaga Kontrak
Ilustrasi Tenaga Kontrak /Pixabay

JURNAL SOREANG - Menjerit, beberapa pekerja harian lepas (PHL) kontrak dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung diputus kontrak.

Dengan diputusnya kontrak kerja, menjadi pertanyaan beberapa PHL Kontrak Daerah karena kriteria tidak dibuka secara terbuka.

Salah satu PHL yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, hingga saat ini, dirinya tidak mengetahui dasar atau kriteria PHL yang diputus dan yang diperpanjang kontrak kerjanya.

Baca Juga: Pegang Erat Malam Romantis, Prediksi Cinta Aries, Taurus dan Gemini Minggu Ketiga Januari 2022

"Hingga saat ini, Saya tidak tahu apa yang menjadi kriteria bagi PHL yang diputus dan yang diperpanjang," katanya kepada Jurnal Soreang, Senin 17 Januari 2022.

Menurutnya, sejak tahun 2014 lalu, dirinya menjadi PHL Kontrak di salah satu SKPD di lingkungan Pemkab Bandung.

"Awal tahun 2022, saya dengan puluhan bahkan ratusan PHL diputus kerja dari masing- masing dinas. Tapi, kami tidak mengetahui kriterianya apa," jelasnya.

Selain mempertanyakan kriteria, yang menjadi dasar diputuskan kontrak kerja PHL.

Baca Juga: Bukan Maradona atau Messi! Ternyata ini Pesepakbola Terbaik di Dunia Pencetak Gol Terbanyak Sepanjang Masa

"Apakah Kriteria dari masa kerja atau dari absensi kehadiran, hingga saat ini rekan rekan kami tidak mengetahui secara pasti," jelasnya.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan program tersebut, apakah Penyederhanaan atau pengurangan atau penggantian tenaga PHL. Sebab, disisi lain diputus kontrak, tapi sisi lain ada pekerja baru.

"Informasi dari teman saya, di dinas tempat saya bekerja banyak yang diputus tapi ada juga tenaga baru yang masuk," tuturnya.

Sehingga, banyak pertanyaan muncul dari para PHL yang kontrak kerja sudah diputus pihak dinas.

Baca Juga: Sempat DPO, Mantan Kades Cihawuk Aep Saepulloh Ditangkap Lantaran Garong Uang Rakyat

"Secara pribadi saya legowo kalau kontrak kerja diputus, tapi dasar dan kriterianya jelas. Supaya tidak menjadi pertanyaan dikalang PHL," akunya.

Menanggapi hal tersebut, Dadang Risdal Aziz, ketua Jamparing Institut lembaga pemerhati kebijakan pemerintah mengatakan, Pemkab Bandung harus secara terbuka mengumumkan dasar atau kriteria dalam memperpanjang atau memutus kontrak kerja PHL Daerah.

"Memang harus jelas kriterianya, untuk mengantisipasi kegaduhan sekaligus menjawab pertanyaan para PHL khususnya bagi yang diputus kontraknya," katanya.

Kang Risdal sapaan akrab ketua Jamparing Institut menjelaskan, kalau kriteria diterapkan secara tegas bisa memberikan kesadaran bagi tenaga PHL yang diputus kerja.

Baca Juga: 6 Fakta tentang Tonga, Negara Kecil yang Dihantam Tsunami Padahal Memiliki Banyak Keunikan Tersendiri

"Wajar mereka bertanya-tanya, kalau kriteria dan alasannya dasarnya tidak diumumkan secara terbuka," tegasnya.

Risdal menegaskan, dengan adanya penyederhanaan atau pemutusan tenaga PHL Kontrak di lingkungan Pemkab Bandung dipastikan angka pengangguran bertambah.

"Ya pasti, angka pengangguran bertambah. Karena jumlah PHL yang diputus kontraknya jumlahnya mungkin ratusan," akunya.

Untuk memberikan penjelasan, Risdal berharap kepada pemerintah Kabupaten Bandung melalui SKPD bisa memberikan jawaban atas pertanyaan para PHL yang kontrak kerjanya diputus.

Baca Juga: Mengapa Maradona Masih Jadi Pesepakbola Argentina Terbaik di Dunia Kalahkan Messi? Ternyata ini Alasannya

"Harus diberi jawaban dan penjelasan, agar mereka tidak bertanya-tanya. Saya juga berharap kepada DPRD agar turun serta mencarikan solusi, agar angka pengangguran tidak bertambah," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah