JURNAL SOREANG - Ada salah satu program muatan lokal di Kabupaten Bandung yang sudah diputuskan dalam Peraturan Bupati.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, di Dinas Pendidikan, mulai Tahun Ajaran 2021/2022, menyatakan ada tiga kewajiban yang harus dilakukan.
Pertama kata Dadang, bagi siswa TK, SD, dan SMP diwajibkan untuk belajar Pendidikan Karakter Pancasila.
Baca Juga: Bangkitkan Ekraf, Bupati Bandung Launching Creative Camp Bedas
Kedua lanjut Dadang, para siswa diwajibkan belajar Bahasa Sunda dan memahami budaya Sunda.
"Jangan sampai ada istilah 'jati kasiri ku junti'. Orang Sunda yang berbahasa Sunda, mempunyai Tataran Sunda, dan bertempat tinggal di Kabupaten Bandung kalah oleh orang Perancis yang lebih 'Sunda'," ungkap Dadang Supriatna dalam sambutannya, dalam agenda pengukuhan Kampung Keluarga Berencana di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 3 Nobember 2021.
Kang DS menilai, ada kekhawatiran nantinya anak-anak Sunda lebih fasih berbicara Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia dibandingkan dengan Bahasa Sunda.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Hari ini Jumat, 5 Nobember 2021
"Padahal, Bahasa Sunda adalah salah satu karakter yang dibentuk oleh nenek moyang kita," bebernya.