Bantuan Honorarium Guru Diniyah Dialihkan ke Dinas Pendidikan, Ini yang Akan Dilakukan FKDT

- 4 November 2021, 11:33 WIB
Jajaran pengurus FKDT Kabupaten Bandung berfoto bersama dengan Kepala Kemenag Kabupaten Bandung H. Asep Ismail
Jajaran pengurus FKDT Kabupaten Bandung berfoto bersama dengan Kepala Kemenag Kabupaten Bandung H. Asep Ismail /SARNAPI/JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG- Pemkab Bandung dengan kebijakan Bupati baru H. Dadang Supriatna mengalihkan bantuan honorarium guru Diniyah atau guru ngaji kepada Dinas Pendidikan dari Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT).

Meski tak lagi menangani bantuan honorarium guru ngaji, namun FKDT Kabupaten Bandung akan terus bergerak membantu kesejahteraan guru-guru Diniyah.

"Selama beberapa tahun FKDT menangani bantuan honorarium guru Diniyah Rp100 ribu per orang per bulan untuk 8.333 orang," kata Ketua FKDT Kabupaten Bandung, Daud Nurdin, dalam silaturahmi FKDT Kabupaten Bandung di Gedung Ormas Islam, Kamis 4 November 2021.

Baca Juga: Peduli Guru Ngaji, YBM PLN UP3 Majalaya Salurkan 'Social Aid for Life' agar Ada Senyum Guru Ngaji

Lebih jauh Daud menyatakan, FKDT tetap akan bergerak membantu operasional Diniyah takmiliyah maupun guru-gurunya atau ustaz dan ustazah.

"Kami akan tetap berkoordinasi dengan semua instansi pemerintah khususnya Kemenag dan sekitar 4.000 Diniyah. Yang masuk jadi anggota FKDT sekitar 2.650 lembaga," katanya.

Operasional Diniyah takmiliyah seperti kurikulum, ujian, maupun pengawasan dilakukan Kemenag dengan mitra FKDT.

Baca Juga: Apresiasi Guru Ngaji, Pemkab Garut Salurkan Bantuan Dana Insentif Kepada 2 Ribu Guru Madrasah Takmiliyah

"Jadi kami tetap ada kegiatan bukan berarti mati suri dengan bantuan honorarium guru ngaji dialihkan ke Dinas Pendidikan," katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah