JURNAL SOREANG - Jajaran kepolisian tentunya sangat mengapresiasi kinerja jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan daerah (Perda), salah satunya yakni penegakan peredaran tentang minuman keras (miras).
"Mengingat permasalahan miras ini bukan hanya tanggung jawab Kepolisian, tapi juga semua pihak," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan dalam keterangannya, Selasa 24 Agustus 2021.
"Apalagi ini kan menegakan Peraturan Daerah, tentu kami sangat mendukung," lanjutnya.
Kombes Pol Hendra menegaskan, dari Kepolisian mendukung Satpol PP untuk melakukan razia dan pemusnahan miras seperti ini.
Terkait hal ini, Kepolisian tambah Hendra tetap rutin menggelar razia miras secara intens.
"Kita lihat fakta bahwa semakin banyak miras yang dimusnahkan, permintaan malah semakin tinggi. Berarti harus ada upaya lain yang harus kita lakukan agar masyarakat tidak mengkonsumsi miras," paparnya.
Masalah minuman alkohol lanjut Hendra, ditangani oleh Kepolisian. Tapi, masalah Perda dari Satpol PP.
Baca Juga: Ditemukan Botol Miras, Pengemudi Tabrak Sejumlah Pengendara Motor Diduga dalam Kondisi Mabuk
"Walau begitu, kita bekerja sama dalam menegakkan Perda," tuturnya.