Cuitan Pemimpin Daerah di Medsos untuk Giring Opini Publik, Djamu Kertabudi: Berpotensi Timbulkan Disharmoni

- 29 Juli 2021, 20:37 WIB
Pengamat Ilmu Pemerintahan dari Universitas Nurtanio Bandung, Djamu Kertabudi./Jurnal Soreang/Dok. Kang Djamu/
Pengamat Ilmu Pemerintahan dari Universitas Nurtanio Bandung, Djamu Kertabudi./Jurnal Soreang/Dok. Kang Djamu/ /

Berbagai komentar netizen langsung mengomentari postingan tersebut, dengan gaya bebasnya menambah suasana semakin riuh.

Kang Djamu mengaku tidak heran dengan fenomena itu, karena memang sejak dulu, terganggunya hubungan Kepala Daerah dengan Wakilnya itu menjadi masalah klasik dan selalu menjadi perbincangan publik.

"Tugas Wakil Kepala Daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang sudah cukup terang benderang," ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba, Sahrul Gunawan Minta BNK Dibentuk di Kabupaten Bandung

"Dalam UU itu tegas disebutkan, kalau Wakil Kepala Daerah bertugasmembantu Kepala Daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan. Selain itu bertugas jugamengkoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan /atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan," tambahnya.

Selain itu tambah Kang Djamu, Wakil Kepala Daerah juga bertugas memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan perangkat Daerah dan Desa.

"Dalam konteks inilah dapat dimanfaatkan menjalin komunikasi antara dua pemimpin dalam rangka membangun kesepahaman. Dengan demikian, apabila ada ungkapan Wakil Kepala Daerah yang merasa tidak dilibatkan melalui media, maknanya menjadi tidak jelas alias sumir, bahkan dapat dikatakan bahwa yang bersangkutan belum menjalankan tugasnya dengan baik." tegasnya.

Baca Juga: Libatkan Masyarakat di Fungsi Pengawasan, Sahrul Gunawan Siap Jadi Public Relations Terbaik Kabupaten Bandung

Terkait hal ini, pihaknya bahkan menggaris bawahi, bahwa secara normatif tidak dikenal istilah atau mekanisme pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah kepada Wakil Kepala Daerah.

Yang ada lanjut Kang Djamu, dalam kondisi tertentu, Kepala Daerah dapat memberikan tugas urusan pemerintahan lainnya kepada Wakil Kepala Daerah yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Kepala Daerah. Bahkan dalam melaksanakan tugasnya, Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab penuh kepada Kepala Daerah.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah