JURNAL SOREANG-Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandung berhasil meringkus komplotan spesialis pembobol minimarket di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung.
Selain meringkus para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka diantaranya senjata api dan sebuah Tang yang digunakan untuk memotong rantai.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, jajarannya berhasil meringkus meringkus lima pelaku kasus pembobolan serta pencurian di minimarket yang terjadi di daerah Paseh dan Cicalengka, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.
"Kelima tersangka kasus pembobolan minimarket tersebut masing-masing berinisial HS, TS, PS, BP dan DM," ungkap Hendra saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 31 Mei 2021.
Menurut Hendra, dua dari lima tersangka yang berhasil diringkus dari kasus pembobolan minimarket di Kabupaten Bandung merupakan residivis."Dua tersangka itu sudah pernah masuk penjara atas kasus serupa. Salah satu pernah melakukan aksinya tahun 2017," tutur Hendra.
Hendra memaparkan, dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api dan tang pemotong rantai.Dalam melakukan aksinya tambah Hendra, para tersangka juga memiliki peran masing-masing ketika melancarkan aksi pembobolan minimarket.
Baca Juga: 6 Berkas CPNS 2021 yang Wajib Disiapkan dari Sekarang Juga, Simak Baik-baik
Hendra menjelaskan, peran para tersangka terbagi atas tugas mencongkel rolling door minimarket, memasuki minimarket dari area belakang minimarket, serta mengambil barang di dalam minimarket.
Bahkan di dalam komplotan ini lanjut Hendra, terdapat spesialis pembongkar brangkas. Tugas spesialis tersebut dibutuhkan ketika terdapat brangkas di dalam minimarket yang mereka bobol.
“Di salah satu minimarket, mereka (pelaku) berhasil menemukan brangkas yang berisi Rp80 juta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana antara tujuh hingga sembilan tahun penjara," katanya. ***