JURNAL SOREANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung mengimbau seluruh instansi pemerintah, BUMD dan BUMN di wilayah kerjanya, untuk tidak ragu meminta pendampingan hukum dalam pelaksanaan setiap proyek yang didanai oleh pemerintah.
Selain tidak dipungut biaya alias gratis, pendampingan yang diberikan dilansir dapat menekan potensi penyelewenangan serta membuat pelaksanaan proyek yang bersangkutan, sesuai koridor hukum dan tertib administrasi.
Kajari Kabupaten Bandung Paryono mengatakan, instansi yang ingin mendapatkan pendampingan hukum, bisa mengirim surat permohonan kepada pihaknya kapan saja.
Baca Juga: Hindari Penumpukan Di Ruang Pelayanan SIM di Masa Pandemi Covid-19, Polisi Luncurkan Aplikasi SINAR
"Saya berharap semua BUMN, BUMD dan instansi pemerintah, sebaiknya mendapatkan pendampingan hukum untuk mencegah kesalahan dan penyelewengan," tuturnya saat dihubungi Selasa 13 April 2021.
Syarat permohonan pendampingan, kata Paryono, cukup sederhana yaitu proyek tersebut merupakan milik pemerintah atau yang didanai oleh anggaran negara.
Paryono mencontohkan pihaknya belum lama ini sudah selesai melakukan pendampingan hukum bagi BUMD Kabupaten Bandung, Perumda Air Minum Tirtaraharja.
Menurut Paryono, pendampingan diberikan kepada Perumda Air Minum Tirtaraharja terkait proyek pembangunan instalasi perpipaan dan reservoir di Baleendah yang rampung pada 12 April 2021 lalu.