Setelah diamankan, lanjut AKP Ivan, Polsek Pameungpeuk kemudian menyampaikan informasi tentang kendaraan tersebut ke masyarakat melalui akun media sosial.
Baca Juga: Rumah dan Fasilitas Umum di 10 Desa di Rancaekek Bandung Rusak, Berikut Keterangan Camat
Baca Juga: Bencana Longsor di Ibun Bandung, 1 orang Meninggal Dunia
Tak lama berselang dari pengumuman, pemilik kendaraan mendatangi Mapolsek Pameungpeuk untuk mengambil kendaraan miliknya yang ternyata telah lama hilang.
"Pemilik datang dengan membawa bukti-bukti surat kendaraan dan memang itu sesuai. Kemudian kami langsung menyerahkan kepada pemiliknya atas nama Tatang Abdurrohman," tutur AKP Ivan.
Lebih jauh ia mengungkapkan, kejadian hilangnya kendaraan bermotor roda dua milik Tatang tersebut terjadi pada 8 April 2021 di daerah Cincin, Soreang.
Namun sayangnya, sambung AKP Ivan, pemilik tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib mengenai kehilangan ini.
"Kami imbau warga untuk tidak sungkan membuat laporan ke Kantor Polisi ketika terjadi kehilangan motor dan tindak pidana lainnya," lanjutnya.
Pihaknya selalu siap melayani warga masyarakat karena merupakan bagian dari tugasnya sebagai abdi negara.
"Tupoksi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat," tambah AKP Ivan.