MUI Kabupaten Bandung: Nilai Manfaat dan Maslahat Zakat Fitrah dengan Uang Lebih Besar Apalagi Saat Pandemi

- 10 April 2021, 13:47 WIB
Pekerja mengangkut beras untuk pasokan menjelang Ramadan dan Lebaran 2021. MUI Kabupaten Bandung mendorong agar warga berzakat fitrah dengan diuangkan apalgi saat pandemi ini.
Pekerja mengangkut beras untuk pasokan menjelang Ramadan dan Lebaran 2021. MUI Kabupaten Bandung mendorong agar warga berzakat fitrah dengan diuangkan apalgi saat pandemi ini. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Demikian pula saat Abu Bakar mengirim surat kepada Anas bin Malik tentang aturan zakat, yang isinya bagi yang berkewajiban mengeluarkan zakat berupa unta usia 1 tahun menginjak 2 tahun (bintu makhadl), tapi tidak ada barangnya, diperbolehkan mengeluarkan unta usia 2 tahun menginjak 3 tahun (bintu labun).

Baca Juga: Potensi Zakat Ibarat Raksasa yang Sedang Tidur, UPZ Cicalengka Ingin Jadi Percontohan Pemberdayaan Zakat

Baca Juga: Mantul, dalam Sebulan 2.300 Karyawan PLN Jabar Bayar Zakat Rp 400 Juta, Warga dan Lembaga Bisa Akses Bantuan

"Namun ia diberi uang 20 dirham atau diberi 2 kambing. Atau ada yang wajib mengeluarkan unta usia 4 tahun menginjak 5 tahun (jadza`ah), karena tidak ada, maka bisa mengeluarkan unta yang baru menginjak usia 4 tahun, tapi disertai 2 kambing atau uang 20 dirham. Masala ini ada dalam hadis-hadis Shahih Al-Bukhari, Bab al-'Ardl fiy al-Zakat, saat membahas bolehnya mengambil padanan harta dari zakat," ujarnya.

Sedangkan Badruddin al-Ayniy dalam bukunya `Umdah al-Qariy Syarh Shahih Al-Bukhari (IX/VIII), menyatakan bahwa membayar zakat harta, zakat fitrah, kifarat, usyr, kharaj, nadzar dengan uang diperbolehkan.

"Hal itu juga pendapatnya Umar bin Khathab, Ibn Umar, Ibn Mas`ud, Ibn Abbas, Muadz bin Jabal, Tabi`in Thawus, Sufyan al-Tsawriy, dan juga madzhabnya Imam al-Bukhariy, serta satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x