Demikian pula saat Abu Bakar mengirim surat kepada Anas bin Malik tentang aturan zakat, yang isinya bagi yang berkewajiban mengeluarkan zakat berupa unta usia 1 tahun menginjak 2 tahun (bintu makhadl), tapi tidak ada barangnya, diperbolehkan mengeluarkan unta usia 2 tahun menginjak 3 tahun (bintu labun).
"Namun ia diberi uang 20 dirham atau diberi 2 kambing. Atau ada yang wajib mengeluarkan unta usia 4 tahun menginjak 5 tahun (jadza`ah), karena tidak ada, maka bisa mengeluarkan unta yang baru menginjak usia 4 tahun, tapi disertai 2 kambing atau uang 20 dirham. Masala ini ada dalam hadis-hadis Shahih Al-Bukhari, Bab al-'Ardl fiy al-Zakat, saat membahas bolehnya mengambil padanan harta dari zakat," ujarnya.
Sedangkan Badruddin al-Ayniy dalam bukunya `Umdah al-Qariy Syarh Shahih Al-Bukhari (IX/VIII), menyatakan bahwa membayar zakat harta, zakat fitrah, kifarat, usyr, kharaj, nadzar dengan uang diperbolehkan.
"Hal itu juga pendapatnya Umar bin Khathab, Ibn Umar, Ibn Mas`ud, Ibn Abbas, Muadz bin Jabal, Tabi`in Thawus, Sufyan al-Tsawriy, dan juga madzhabnya Imam al-Bukhariy, serta satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal," ujarnya.***