JURNAL SOREANG - Bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah tahun ini masih harus dilalui di tengah pandemi Covid-19. Baru-baru ini Majelis ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai vaksinasi Covid-19 di bulan puasa.
MUI menyatakan suntik vaksinasi bukan termasuk hal yang membatalkan puasa. Terlebih vaksinasi tersebut merupakan obat yang sifatnya darurat dan sedang dibutuhkan umat manusia saat ini.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menegaskan akan mengikuti fatwa MUI terkait vaksinasi selama Ramadan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Asep Sukmana mengaku, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan menyatakan siap melaksanakan protokol kesehatan saat Ramadan, sesuai anjuran MUI.
"Kami telah melakukan rapat koordinasi bersama satgas Covid-19. Kesimpulannya, kami akan mengikuti fatwa dari MUI pusat. Jika memperbolehkan kami akan tetap melaksanakan proses vaksinasi," ungkap Pj. Sekda Asep Sukmana, dalam rilis yang diterima Jurnal Soreang, Jumat 19 Maret 2021.
Terkait kegiatan vaksinasi, Asep mengatakan kegiatan vaksinasi massal di Kabupaten Bandung masih akan diselenggarakan hingga 10 hari kedepan dan ditargetkan mencapai 5.026 orang.
Asep berharap kegiatan vaksinasi massal dapat meningkatkan akselerasi jumlah penerima vaksin di Kabupaten Bandung. Dirinya menargetkan kegiatan vaksinasi dapar menjangkau sebanyak 500 orang per hari.