Mengundang Pro dan Kontra! Disdik Mengisi Plt Tiga Kasi Bidang, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung

- 11 Maret 2021, 12:02 WIB
H.Juhana Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung saat memberikan keteangan kepada awak media di depan Gedung Dinas.
H.Juhana Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung saat memberikan keteangan kepada awak media di depan Gedung Dinas. /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.junal Soreang

JURNAL SOREANG - Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A Riwdan menjelaskan, pengisian posisi Plt Kasi di Dinas Pendidikan (Disdik) sudah sesuai peraturan kepegawaian.

Menurutnya, pejabat fungsional Menjadi Plt Struktural sudah sesuai dengan aturan secara normatif dan mengisi kebutuhan organisasi.

"Ya, BKPSDM sudah menandatangani SK Plt tiga Kasi di Dinas Pendidikan," kata Wawan saat dihubungi Jurnal Soreang, Kamis 12 Maret 2021.

Baca Juga: UPDATE! Daftar Peserta LIDA 2021, Duta Provinsi Liga Dangdut Indonesia Indosiar Musim Ke-4

Hal itu, kata Wawan, dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam memenuhi pelayanan sektor pendidikan.

"Berdasarkan kebutuhan organisasi, kami memberikan tugas kepada tiga orang fungsional sebagai Plt Kasi Kurikulum bidang SMP, kasi sarana bidang SD dan kasi program bidang DAI," jelasnya.

Meski hal itu mengundang pro dan kontra di lingkungan Disdik, Wawan meyakini proses pengisian Plt ketiga kasi tersebut sudah sesuai dengan aturan kepegawai.

Baca Juga: Fiki Alman Bikin Penasaran, Apakah Kematian Roy Alfahri di Ikatan Cinta Dipalsukan Aldebaran?

"Itu posisi Plt dan bukan promosi, karena belum ada pelantikan. Sehingga, boleh saja posisi Plt Kasi diisi dari fungsional kalau golongannya memadai," akunya.

Wawan menegaskan, pengisian kekosongan jabatan kasi di Disdik sesuai dengan kebutuhan organisasi. Apalagi, saat ini pelayanan sektor pendidikan membutuhan inovasi.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x