Moeldoko Jadi Ketum PD, Endang: DPC Kabupaten Bandung Tegas Menolak, Karena Peserta KLB Bukan Pemilik Suara

- 5 Maret 2021, 22:56 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat AHY (kiri) saat menggelar pertemuan dengan para Ketua DPC dan DPD se Indonesia di Wilayah Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kamis 4 Maret 2021
Ketua Umum Partai Demokrat AHY (kiri) saat menggelar pertemuan dengan para Ketua DPC dan DPD se Indonesia di Wilayah Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kamis 4 Maret 2021 /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.Ketua DPC PD Kabupaten Bandung

JURNAL SOREANG – Moeldoko ditetapkan menjadi ketua umum partai demokrat (PD) dalam versi kongres luar biasa (KLB), yang digelar Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bandung, Endang dengan tegas mengatakan, bahwa di internal partainya tidak ada kejadian apa-apa.

Menurut Endang, seluruh Kader Demokrat menilai Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memiliki kinerja yang bagus dalam memimpin partai sehingga elektabilitas Partai Demokrat naik terus.

Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB, Ini Perjalanan Karirnya hingga Jadi Kepala Staf kepresidenan

"Saya yakin di internal tidak ada apa-apa, yang menggelar KLB itu orang-oranh di luar partai Demokrat. Secara internal enggak ada satu pun DPC atau DPD se Indonesia yang ikut-ikutan," kata Endang saat dihubungi, Jumat 5 Maret 2021.

Endang menjelaskan, seluruh DPC dan DPD akan menolak KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. KLB tersebut, hanya diinginkan oleh pihak-pihak yang sudah tidak menjadi bagian atau bukan kader dari Partai Demokrat.

“Yang hadir pada KLB itu bukan kader Demokrat, karena secara internal tidak ada DPC dan DPD pemilik suara yang hadir," jelasnya.

Baca Juga: AHY Sebut KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara Bukan Sikap Kesatria, Ini Alasannya

Endang mengungkapkan bahwa kader-kader Partai Demokrat yang dipecat adalah orang-orang yang melakukan pelanggaran anggaran dasar rumah tangga. Jadi memang sanksinya adalah pemecatan.

“Kalau mau merongrong, mengambil alih partai ya enggak bisa. Pecat saja, suruh bikin partai sendiri atau ikut partai lain. Karena yang internal mah enggak ada masalah,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x