JURNAL SOREANG - Dewan Rakyat Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bandung sangat mendukung langkah Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang akan memperberat sanksi bagi pelanggar aturan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedi Rusmawan, usai mengikuti rapat terbatas pada Jumat 19 Februari 2021.
Sanksi yang dimaksud oleh Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, lanjut Tedi, berupa penyegelan selama 14 hari.
Baca Juga: Ustaz Zacky Mirza Meminta Nissa Sabyan Memberikan Klarifikasi Agar Tidak Terjadi Fitnah
"Yakni dengan memberikan sanksi segel selama 14 hari bagi tempat yang melanggar aturan selama pandemi Covid-19," ungkap Tedi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 20 Februari 2021.
Tedi menyarankan, pemberian sanksi berat harus bisa langsung dikenakan saat penindakan, sehingga pemberian peringatan secara bertahap tidak perlu dilakukan lagi oleh Satgas.
"Tinggal didiskusikan terkait penegakan yang harus tegas, tidak perlu peringatan satu, dua, tiga. Karena kita sudah menjelang memasuki tahun kedua," jelasnya.
Baca Juga: Menunggu Klarifikasi, Kemana Perginya Nissa Sabyan Dan Ayus?
Tedi menambahkan, aturannya harus betul-betul ditegakkan secara serius.