JURNAL SOREANG- Peresmian Jalan Pager Betis (Letjen Ibrahim Adjie), yang sebelumnya bernama Jalan Raya Kamojang, oleh Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, pada hari Selasa 2 Februari 2021 lalu, tak luput dari atensi pemerhati politik dan pemerintahan Kabupaten Bandung, Djamu Kertabudi.
Djamu menilai, pemberian nama jalan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memerlukan pedoman khusus yang memuat nilai historis.
"Memang penamaan jalan merupakan wewenang Kepala Daerah. Namun perlu ada pedoman berupa pemetaan jalan berdasarkan nilai sejarah," jelas Djamu kepada Jurnal Soreang saat dihubungi, Kamis 4 Februari 2021.
Baca Juga: Wah, Jalan Juga Ibarat Hotel, Ada Bintang dan Sertifikat Jalan
Seharusnya, tambah Djamu, pedoman pemberian nama jalan berdasarkan sejarah, termasuk nama tokoh atau peristiwa dan lainnya, dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu dimaksudkan agar pada pelaksanaannya nanti, penamaan jalan di Kabupaten Bandung sesuai dengan aturan dan tidak melenceng dari persyaratan yang terdapat dalam Perda tersebut.
Djamu mencontohkan pemberian nama jalan berdasarkan nama tokoh pahlawan. Pada masa peperangan dahulu, Pemimpin DI/TII, Kartosuwiryo, berhasil ditangkap di Gunung Rakutak yang berada di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, oleh Letkol. Suhanda.
Baca Juga: Jalan Raya Kamojang Jadi Jalan Pager Betis (Letjen Ibrahim Adjie), Ini Sejarahnya
Letkol. Suhanda juga pernah menjabat sebagai Komandan Distrik Militer (Dan Dim) 0609 Bandung dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung.