Disinggung mengenai tindakan yang diambil petugas, Kapolsek memaparkan, segera setelah menerima laporan kebakaran, Bhabinkamtibmas Desa Sukapura langsung sigap menghubungi Damkar Kecamatan Kertasari.
Baca Juga: Rating Ikatan Cinta Menurun, Berikut 10 Rating Acara Televisi Akhir Bulan Januari 2021.
Kepala Desa beserta Linmas, lanjut Kapolsek, turut mengajak masyarakat RW 03 untuk melokalisir api dan mengevakuasi korban. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.00 WIB berkat kerjasama berbagai pihak.
Mengenai penyebab kebakaran, diduga karena hubungan pendek arus listrik. "Sementara diduga kobaran api berasal dari konsleting carger hp," ungkap Kapolsek.
Total kerugian dilansir kurang lebih sebesar Rp70 juta dengan rincian 2 unit rumah panggung dan perabotan rumah tangga.
Baca Juga: Pikobar: Menutup Bulan Pertama 2021, Jawa Barat Tembus 147 Ribu Kasus Positif Covid-19
"Korban sementara dievakuasi di rumah saudara yang bersangkutan atas nama Ma Oya (alm.),"pungkasnya.***