Ia menambahkan, sesuai dengan penjelasan ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung. Terkait gugatan paslon Bupati/Wakil Bupati Bandung yang diusung Partai Golkar ke PTUN tidak ada ikatannya dengan pelaksanaan Musda.
"Beliau (ketua DPD) menyayangkan kalau penundaan pelaksaan musda dikaitkan dengan urusan gugatan hasil pilkada. Sebab, itu mah murni urusan pro yustisi ketatanegaraan," tegasnya.
Baca Juga: Jangan Panik, PSBB Ekonomi Tetap Berjalan. Ini Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Dagus menambahkan, kalau ditanya kesiapan. DPD melalu SC/OC Musda, direncanakan 24 Desember 2020 juga segala kesiapan sudah siap.
"Kalau ditanya kesiapan, sejak rencana awal juga kami sudah menyiapkan segala kebutuhan musda. Dan kondisional dan situasional Musda tidak terpengaruh dengan adanya gugutan ke MK atau PTUN terkait hasil Pilkada," pungkasnya.***