Tim Gugus Tugas Covid-19 Ciparay Mulai Susur Sejumlah Tempat di Malam Tahun Baru 2021

Sam
- 31 Desember 2020, 23:40 WIB
Giat apel gelar pasukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Ciparay pada malam tahun baru 2021 di kantor Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Kamis 31 Desember 2020.
Giat apel gelar pasukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Ciparay pada malam tahun baru 2021 di kantor Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Kamis 31 Desember 2020. /Sam /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Ciparay yang terdiri dari personel gabungan TNI dan Polri yang dibantu dengan sejumlah unsur kedinasan terkait, malakukan giat oprasi terkait kerawanan pada perayaan pada pergantian tahun baru 2021.

Hal itu sebagai antisipasi terjadinya kerumunan, karena malam pergantian tahun saat ini, berada di tengah masa pandemi Covid-19 yang berpotensi terhadap penyebaran virus.

Sementara itu, usai melakukan apel gelar pasukan yang bertempat di kantor Kecamatan Ciparay pada Kamis (malam) 31 Desember 2020, Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Ciparay langsung menyusur ke sejumlah tempat guna memberikan himbauan serta larangan pesta kembang api yang memicu terjadinya kerumunan, konvoi kendaraan serta berkerumun.

Baca Juga: Total 3 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Menkes : Segera Distribusikan ke 34 Provinsi

Tim gugus tugas langsung melakukan himbauan kepada warga yang kedapatan tengah berkumpul dan berkerumun.

"Kami tetap memberikan himbauan serta langsung membubarkan kerumunan bilamana ada warga yang kedapatan berkumpul di suatu tempat, terutama di wilayah hukum Kecamatan Ciparay, dimana pun itu." kata Danramil 2408/Ciparay, Kapten Infanteri Ujang Mulyana, saat melakukan operasi.

Senada dengan Ujang, Kapolsek Ciparay, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suyatno mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi dari maklumat yang dikeluarkan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 terkait percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Pelaku Penghinaan Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI, Kepolisian Kerajaan Malaysia Tangkap Pelaku

"Operasi ini sebagai upaya memutus penyebaran virus Covid-19 pada malam pergantian tahun baru karena penyebaran virus lebih rentan penyebarannya akibat orang cenderung berkerumun untuk merayakan pergantian tahun." kata Suyatno.

Koramil 2408 maupun Polsek Ciparay menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada setiap warga yang kedapatan melanggar terhadap himbauan dan larangan yang sudah dikeluarkan pemerintah, terutama terkait pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi, khususnya di malam tahun baru saat ini.

Sebelumnya, Kapolresta Bandung, Komisaris Besar (Kombes) Hendra Kurniawan mengatakan bahwa polisi akan menindak tegas dan meberikan sanksi kepada warga Kabupaten Bandung, yang kedapatan melakukan perayaan tahun baru 2021 dengan cara melakukan pesta kembang api yang memicu terjadinya kerumunan dan konvoi kendaraan dan berkerumun.

Baca Juga: Sejumlah Jalan di Kota Bandung Mulai Ditutup, Polisi Lakukan Peringatan ke Masyarakat

"Kita kan tidak mau, kalau masyarakat merayakan malam tahun baru dengan berkerumun, terus timbul klaster baru covid-19, pandemi ini kapan berakhirnya," tegas Hendra saat diwawancarai pada Kamis 31 Desember 2020.***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x