Tim Gugus Tugas Covid-19 Ciparay Mulai Susur Sejumlah Tempat di Malam Tahun Baru 2021

Sam
- 31 Desember 2020, 23:40 WIB
Giat apel gelar pasukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Ciparay pada malam tahun baru 2021 di kantor Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Kamis 31 Desember 2020.
Giat apel gelar pasukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Ciparay pada malam tahun baru 2021 di kantor Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Kamis 31 Desember 2020. /Sam /Jurnal Soreang

Koramil 2408 maupun Polsek Ciparay menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada setiap warga yang kedapatan melanggar terhadap himbauan dan larangan yang sudah dikeluarkan pemerintah, terutama terkait pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi, khususnya di malam tahun baru saat ini.

Sebelumnya, Kapolresta Bandung, Komisaris Besar (Kombes) Hendra Kurniawan mengatakan bahwa polisi akan menindak tegas dan meberikan sanksi kepada warga Kabupaten Bandung, yang kedapatan melakukan perayaan tahun baru 2021 dengan cara melakukan pesta kembang api yang memicu terjadinya kerumunan dan konvoi kendaraan dan berkerumun.

Baca Juga: Sejumlah Jalan di Kota Bandung Mulai Ditutup, Polisi Lakukan Peringatan ke Masyarakat

"Kita kan tidak mau, kalau masyarakat merayakan malam tahun baru dengan berkerumun, terus timbul klaster baru covid-19, pandemi ini kapan berakhirnya," tegas Hendra saat diwawancarai pada Kamis 31 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x