JURNAL SOREANG - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan, membongkar sedikitnya empat bangunan liar atau tak berizin di wilayah kerjanya, sepanjang 2020.
Hal itu diakui oleh Administratur KPH Bandung Selatan pada Perum Perhutani, Tedi Sumarto, saat dihubungi Selasa 29 Desember 2020.
"Ada empat bangunan yang kami bongkar tahun ini, bersama masyarakat dan Muspika setempat," tutur Tedi
Baca Juga: Masuk Bursa Calon Ketua Apdesi Kabupaten Bandung, Kades Tenjolaya Ismawanto Somantri Mengaku Siap
Menurut Tedi, hampir semua bangunan liar tersebut merupakan milik masyarakat yang memang tidak memahami aturan yang berlaku.
Oleh karena itu tahun depan, kata Tedi, hal itu akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk memperketat pengawasan terhadap bangunan-bangunan di wilayah kerjanya.
"Iya kita lakukan upaya-upaya preventif, karena menanamkan pemahaman terkait aturan kepada masyarakat itu effortnya luar biasa dan tentunya sinergitas dengan semua stakeholder juga kita lakukan karena perlu dukungan semua pihak," tutur Tedi.
Baca Juga: Soal Seragam Pengawas TPS. Bawaslu Menegaskan Sudah Mengikuti Aturan
Tedi pun tak menampik bahwa salah satu bangunan yang dibongkar adalah sebuah bangunan permanen di petak 83.