KPU Pastikan Hak Pilih Pasien Isolasi Covid-19 Pun Tersalurkan di Pilkada Kabupaten Bandung 2020

- 10 Desember 2020, 19:30 WIB
Pemungutan Suara Pasien Isolasi Covid-19 di Pilkada Kabupaten Bandung
Pemungutan Suara Pasien Isolasi Covid-19 di Pilkada Kabupaten Bandung /kpukabbandung

JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung memastikan para pasien isolasi Covid-19 tetap terlayani dalam menyalurkan hak pilih mereka di Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, prosedur pemungutan suara untuk pasien isolasi Covid-19 dilakukan dengan dua metode yaitu petugas mendatangi tempat isolasi atau pasien itu sendiri yang datang ke TPS.

"Tidak ada TPS khusus, tetapi mereka datang ke TPS terdekat dengan tempat isolasi seperti BLK Manggahang dan RS rujukan Covid-19," tutur Agus saat dihubungi Kamis 10 Desember 2020 malam.

Baca Juga: Tiga Fakta Konsumsi Telur Mentah Bisa Berbahaya

Agus menambahkan, pemungutan suara bagi para pasien isolasi Covid-19 di TPS sendiri, dilakukan selepas pukul 12.00 WIB atau setelah pemilih lain selesai menyalurkan hak pilih mereka.

Dengan begitu, KPU memastikan tidak ada kontak antara pasien isolasi Covid-19 dengan masyarakat umum.

"Pemungutan suara dilakukan di akhir, setelah pukul 12.00 WIB. Satu jam terakhir," kata Agus.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Pilkada Kabupaten Bandung 2020 Selain Nama Dadang-Gunawan

Para pasien tersebut, kata Agus, hanya berinteraksi dengan para petugas KPPS, keamanan dan para aksi yang menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Meskipun demikian, hingga saat ini Agus sendiri belum menerima data berapa banyak hal pilih yang tersalurkan dari para pasien isolasi Covid-19 tersebut.

Pemungutan Suara Pasien Isolasi Covid-19 di Pilkada Kabupaten Bandung
Pemungutan Suara Pasien Isolasi Covid-19 di Pilkada Kabupaten Bandung kpukabbandung

Begitu juga dengan jumlah TPS yang menggelar pemungutan suara untuk pasien isolasi tersebut, baik di TPS maupun mendaangi tempat isolasi.

Baca Juga: Beli Mobil Sportcar Rp51 Miliar, Hotman Paris harus Rela Antre

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kabupaten Bandung untuk para pasien positif Covid-19 yang tengah menjalani isolasi, dilakukan secara kasuistik sesuai dengan kondisi di setiap TPS.

Agus menegaskan, pihaknya melayani pemungutan suara untuk pasien positif Covid-19 dengan dua prinsip utama.

"Yang pertama hak pemilih untuk menyalurkan suaranya harus terlayani. Kedua hak keselamatan penyelenggara juga harus terjamin," tutur Agus saat dihubungi Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Waspadai !!! Dampak La Nina, Pada Akhir Desember Curah Hujan Akan Meningkat

Agus menambahkan, kedua prinsip itu merupakan kesatuan yang tidak dipisahkan, sehingga mekanisme pemungutan suara bagi para pasien positif Covid-19 tersebut harus mendapatkan persetujuan dari saksi paslon dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Menurut Agus, secara teknis pemungutan suara di luar TPS harus dilakukan oleh dua orang dari unsur Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), seorang PTPS dan tiga orang saksi (satu dari masing-masing paslon).

Dengan begitu, total ada 6 orang yang harus ikut serta mendatangi pasien Covid-19 di tempat isolasi mereka agar dan semuanya harus mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Baca Juga: Raih Prestasi di Akhir Masa Jabatannya, Inilah Warisan Dadang M. Naser untuk warga Kabupaten Bandung

"Jika salah satu saja tidak menggunakan APD, maka pemungutan suara tidak bisa dilakukan. Sedangkan APD untuk saksi sendiri tidak kami sediakan karena menjadi kewajiban masing-masing paslon," kata Agus.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah