Penganiaya Pemuda Hingga Kritis di Ciparay Bandung Terancam 9 Tahun Penjara

22 April 2024, 21:56 WIB
Penganiaya Pemuda Hingga Kritis di Ciparay Bandung Terancam 9 Tahun Penjara /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus penganiayaan dua pemuda yang videonya viral di media sosial diungkap Satreskrim Polresta Bandung.

Kurang dari 24 jam, petugas meringkus 10 pelaku dan enam ditetapkan sebagai tersangka. Dimana, 4 diantaranya masih berstatus pelajar.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2, yakni melakukan kekerasan secara bersama-sama, yang mengakibatkan luka berat.

Baca Juga: 6 Penganiaya Korban Hingga Kritis di Ciparay Bandung Diringkus Polisi, 4 Berstatus Pelajar

"Para tersangka, terancam hukuman 9 tahun pidana penjara," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 22 April 2024.

Kusworo menerangkan, aksi penganiayaan ini terjadi di Ciparay pada Kamis, 19 April 2024 pukul 22:30 WIB.

"Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Ciparay itu tanggal 20 April, dan kita bisa amankan tersangka pada tanggal 20 April siang hari, sehingga belum sampai 1×24 jam, tersangka bisa kita amankan," tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Lovely Runner Episode 5: Era Kencan Sun Jae dan Im Sol, Masa Depan Mulai Berubah?

Dijelaskan Kusworo, dari keterangan tersangka dan para saksi, pihaknya mengamankan 6 orang dari total 10 pelaku penganiayaan.

"Namun yang melakukan pemukulan ada 6 dan semuanya kami tangkap," sambungnya.

Adapun dari 6 pelaku yang ditangkap tersebut, 4 orang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, dimana usia keempatnya berkisar antara 15 tahun hingga 17 tahun.

Baca Juga: Simak! Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

"Sedangkan 2 itu dewasa yang ada di hadapan kita. Namun demikian walaupun tidak dihadirkan dalam press conference ini, mereka akan diterapkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Adapun motif yang melatarbelakangi penganiayaan berdasarkan rangkaian kronologis, papar Kusworo, adalah karena cemburu.

"Jadi salah satu tersangka (lelaki) ini bertemu pacarnya (perempuan) dengan laki-laki lain (korban) di sebuah warteg (warung tegal). Kemudian karena si perempuan seolah-olah tidak kenal dengan pacarnya, kemudian menyampaikan bahwa tidak akan pulang dengan laki-laki tadi," bebernya.

Baca Juga: Tinjau Panen Jagung di Boalemo, Gorontalo, Berikut Penegasan Presiden Jokowi Soal Kesejahteraan Petani

Pada saat bubaran warteg, lanjut Kusworo, perempuan tersebut ternyata pulang bersama korban sehingga pacarnya menghampiri kemudian menanyakan terkait hal ini kepada korban.

Ketika sedang menjelaskan duduk persoalan, tambahnya, teman dari pacar perempuan tersebut melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada korban.

"Kemudian dilanjutkan pemukulan-pemukulan kepada korban dari tersangka-tersangka yang lainnya hingga ada yang melakukan pemukulan menggunakan batu. Dan atas perbuatan para tersangka, korban mengalami perawatan di rumah sakit, dimana tengkoraknya terdapat serpihan batu yang membuat tengkorak si korban ini retak," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler