JURNAL SOREANG - Sebuah video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor ditangkap oleh anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) viral di media sosial (medsos).
Penangkapan terhadap pengendara tersebut terjadi di Jalan Raya Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu 21 Januari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Diketahui, para pelaku yang berjumlah tiga orang berboncengan sepeda motor, kemudian Polantas melihat mereka dan langsung melakukan pengejaran.
Baca Juga: Resmi Jabat Wakapolresta Bandung, Ini Dia Sepak Terjang AKBP Maruly Pardede
Saat dilakukan pengejaran, Polantas tersebut melihat salah satu dari mereka melemparkan sebuah benda ke pinggir jalan.
Polantas terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka di wilayah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Baca Juga: Apa Beda Studi Tour dan Rihlah Ilmiah? Begini Jawaban Kepala SMP PCI Baleendah, Kabupaten Bandung
"Tiga orang telah diamankan dan dimintai keterangan," ungkap Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin 22 Januari 2024.
Kuswoto menuturkan, kronologi awalnya Polantas melihat ada pengendara motor yang berboncengan tiga orang.
Setelah dilakukan pengejaran, lanjutnya, ternyata salah satunya ada yang membuang sesuatu ke semak belukar di pinggir jalan.
"Kemudian oleh petugas diamankan orangnya dan dilakukan pencarian terhadap barang yang dilemparnya. Ternyata itu adalah senjata angin ya, berupa pistol angin dengan peluru mimis," jelas Kusworo.
"Atas perbuatannya, tersangka tiga orang tersebut dimintai keterangan di Polsek Cileunyi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, tepatnya Pasal 13," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang