Panik Dikejar Polisi, Pengendara Sepeda Motor Bonceng 3 Buang Pistol Angin di Cileunyi Bandung

23 Januari 2024, 10:40 WIB
Polantas Polresta Bandung menangkap pengendara sepeda motor yang menbuang senjata angin di Cileunyi, Kabupaten Bandung /Jurnal Soreang /Instagram Info Cileunyi

JURNAL SOREANG - Sebuah video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor ditangkap oleh anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) viral di media sosial (medsos).

Penangkapan terhadap pengendara tersebut terjadi di Jalan Raya Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu 21 Januari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. 

Diketahui, para pelaku yang berjumlah tiga orang berboncengan sepeda motor, kemudian Polantas melihat mereka dan langsung melakukan pengejaran.

Baca Juga: Resmi Jabat Wakapolresta Bandung, Ini Dia Sepak Terjang AKBP Maruly Pardede

Saat dilakukan pengejaran, Polantas tersebut melihat salah satu dari mereka melemparkan sebuah benda ke pinggir jalan.

Polantas terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka di wilayah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Apa Beda Studi Tour dan Rihlah Ilmiah? Begini Jawaban Kepala SMP PCI Baleendah, Kabupaten Bandung

"Tiga orang telah diamankan dan dimintai keterangan," ungkap Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin 22 Januari 2024.

Kuswoto menuturkan, kronologi awalnya Polantas melihat ada pengendara motor yang berboncengan tiga orang.

Setelah dilakukan pengejaran, lanjutnya, ternyata salah satunya ada yang membuang sesuatu ke semak belukar di pinggir jalan.

Baca Juga: BIKIN NANGIS! Dua Kontestan Dimentori Ariel NOAH Tereliminasi dari X Factor Indonesia Season 4, Tersisa Ini

"Kemudian oleh petugas diamankan orangnya dan dilakukan pencarian terhadap barang yang dilemparnya. Ternyata itu adalah senjata angin ya, berupa pistol angin dengan peluru mimis," jelas Kusworo.

"Atas perbuatannya, tersangka tiga orang tersebut dimintai keterangan di Polsek Cileunyi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, tepatnya Pasal 13," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler