Kasus Pembacokan di Baleendah Bandung Diungkap, Polisi Ringkus 3 Tersangka: 2 Diantaranya Masih di Bawah Umur

18 Desember 2023, 15:46 WIB
Kasus Pembacokan di Baleendah Bandung Diungkap, Polisi Ringkus 3 Tersangka: 2 Diantaranya Masih di Bawah Umur /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus pembacokan yang terjadi di wilayah Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, diungkap pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung meringkus sejumlah tersangka dan mengamankan barang bukti yakni senjata tajam (sajam).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus pembacokan dengan menggunakan senjata tajam itu terjadi pada 29 November 2023 pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 19 Desember 2023! Virgo, Cancer, dan Leo Lakukan Penyesuaian Mengatasi Masalah

Kusworo menerangkan, awal mula peristiwa tersebut yakni sebelumnya terjadi kecelakaan antara korban dengan salah satu pelaku.

Kemudian, lanjut Kusworo, terjadil duel satu lawan satu dan pelaku lalu menceritakan kepada teman-temannya (sesama pelaku).

"Para pelaku mendatangi korban dan salah satu pelaku melakukan pembacokan kepada korban pada bagian kepala," papar Kombes Pol Kusworo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers, Senin 18 Desember 2023.

Baca Juga: Kejuaraan Multievent Disabilitas Bupati Cup 2023: Membuka Pintu Prestasi Bagi Atlet Disabilitas

Dijelaskan Kusworo, pelaku yang membacok korban berinisial S dan usianya masih di bawah umur yakni S (17) dan JR (16). Sedangkan dua pelaku lainnya ikut melakukan pengeroyokan.

"Pelaku pembacokan ini, tidak bisa dihadirkan di sini dikarenakan masih di bawah umur. Yang dihadirkan saat ini, seorang pelaku yang sudah dewasa berinisial MJR (22)," ujarnya.

Ditegaskan Kusworo, walaupun dua pelaku masih di bawah umur, namun dipastikan proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga: Hari Kedua di Tokyo, Presiden Jokowi Hadiri KTT Perayaan 50 Tahun ASEAN-Jepang, Berikut yang Dibahasnya

"Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini tetap diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler